Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu dilakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun. Bertempat di Pendopo Balai Desa Tepusen pada hari Senin, 12 Agustus 2024 telah diadakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan RPJMDes Desa Tepusen tahun 2020 - 2028.
Dengan telah ditetapkannya RPJMDes tahun 2020 - 2028 diharapkan desa Tepusen dapat melaksanakan segala jenis kegiatan secara bertahap, terencana dan maksimal dan dapat memenuhi visi misi Kepala Desa Tepusen.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook